Berawal dari pengaduan seorang Istri dari Lekaki berinisial W, bahwa suaminya W telah berselingku dengan WIL yabg bernama R yang kini telah mengandung 5 bulan.
Atas aduan istri dari W tersebut, hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 jam 10.45 wita Bhabinkamtibmas Sodohoa Bripka Yupi menindak Lanjutinya dengan mempertemukan suami istri dengan perempuan R yang menjadi dambaan W.
Mediasi dilakukan di mapolsek Kamaraya dan hasil mediasi tersebut disepakati bahwa aduan yang disampaikan kepada Bhabinkantibmas diatur secara kekeluargaan, tidak melalui jalur hukum.
Atas kesepakatan tersebut dan untuk mengantisipasi, agar kasus selingkuh tersebut tidak berkembang menjadi tindak pidana Lain, maka Bhabinkamtibmas membuatkannya SKB dan mudah-. Mudahan dengan ditanda tanganinya SKB ini para pihak bertikai mengindahkannya.