.::. Selamat Datang Tribrata News Polres Kendari .::. Polres Kendari Menuju WBK Wilayah Bebas Korupsi .::.

Pelayanan SIM Polres Kendari - Polda Sultra


 

20160726_175147

PELAYANAN SIM POLRES KENDARI

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

  1. UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. PP 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
  3. PermenPANRB Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  4. PP 60 Tahun 2016 tantang tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada POLRI
  5. Perkap 9 Tahun 2012 tentang surat izin mengemudi

Fungsi dan Peranan

• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Jenis SIM 

Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009)

  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum 

SIM C SIM A SIM B UMUM SIM B1 UMUM SIM B2 UMUM

Penggunaan Golongan SIM 

Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Golongan SIM Umum

 Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009: 

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Pemohon SIM Perseorangan

 Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 

  1. Usia
    • 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
    • 20 tahun untuk SIM B1
    • 21 tahun untuk SIM B2
  2. Administratif
    • memiliki Kartu Tanda Penduduk
    • mengisi formulir permohonan
    • rumusan sidik jari
  3. Kesehatan
    • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    • sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
  4. Lulus ujian
    • ujian teori
    • ujian praktik dan/atau
    • ujian ketrampilan melalui simulator

 Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:

 Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan

  • Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan

Persyaratan Pemohon SIM Umum

Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:

  1. Persyaratan Usia
    • SIM A Umum 17 tahun
    • SIM B1 Umum 22 tahun
    • SIM B2 Umum 23 tahun
  2. Persyaratan Khusus
    • Lulus Ujian Teori
    • Lulus Ujian Praktik

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:

  • Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

Kemudahan

SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut Pasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:

  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.

Ketentuan Pidana

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).

Selain pidana, penjara kurungan , atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambhaan atas dasar putusan pengadilan. Pasal 74 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

 Biaya penerbitan SIM 
PP 60/2016
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

 

img650

 

img651

MAKLUMAT PELAYANAN 

Slide2_2

Maklumat Pelayanan SIM Polres Kendari adalah bentuk  keseriusan Satlantas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat

 

MEKANISME REGISTRASI ONLINE PELAYANAN SIM

Flow Registrasi Online

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN PUBLIK

STANDAR PELAYANAN SIM POLRES

 

 MEKANISME PENGURUSAN SIM

 

MEKANISME PENGURUSAN SIM

Slide1_1

Slide2_1

Slide3_1

JENIS DAN TARIF SIM 

Biaya Buat dan Perpanjangan SIM

 

HIMBAUAN BEBAS PERCALOAN

20170715_152431

 

20160315_141854_resized

852233022_28110

 

TARGET WAKTU PELAYANAN SIM

WAKTU PENGURUSAN SIM

20170127_100513

img371

img372

MEKANISME PENGADUAN PELAYANAN

PELAYAN AN SIMLING

SIMLING MINGGU

20170722_122450

20170722_122506

20170722_122544

20170722_122551

20170722_122655

20170722_122705

20170722_122911

20170722_122949

20170722_122956

IKM 1

IKM 2

IKM 3

IKM 4

IKM 5

IKM 6

IKM 7

IKM 8

IKM 9

IKM 10

IKM 11

Adapun apabila Anda kurang puas dengan pelayanan Kami dapat memberikan masukan saran melalui email [email protected]

 

Banyak Dibaca

  1. Polsek Wawonii Bekuk Spesialis Pencurian Elektronik
    1 bulan yang lalu / By Admin
  2. Polsek Wawonii Himbau Warga Siaga Banjir.
    2 bulan yang lalu / By Admin
  3. Giat Nonton Bareng Piala Dunia Polsek Wawonii dalam rangka HUT Bhayangkara Yang Ke 72
    1 bulan yang lalu / By Admin
  4. Satuan Sabhara Polres Kendari Lumpuhkan Perampokan Bank
    1 tahun yang lalu / By Admin
  5. Hipnotis Jual Jam Tangan : 2 Pria ini Ditangkap
    1 tahun yang lalu / By Admin
  6. Sholat Idul fitri 1439 H, Personil Polsek Wawonii Laksanakan Pengamanan.
    2 bulan yang lalu / By Admin
  7. Kapolres Kendari Hadiri Rapat Pleno Di Kabupaten Konawe Kepulauan
    1 bulan yang lalu / By Admin
  8. Polsek Wawonii Beserta Stekh Holder Melaksanakan Ops Pengamanan Ketupat 2018
    2 bulan yang lalu / By Admin
  9. Kapolres Kendari Pimpin Sertijab Kapolsek Soropia
    1 tahun yang lalu / By Admin
  10. Bhabinkamtibmas polres Kendari mengikuti kegiatan pembekalan oleh Badan Narkotika Kota Kendari.
    1 tahun yang lalu / By Admin

Halaman FB

Polres Kendari

Tribrata News Polres Kendari

Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan No.1 Kendari, 0401-3196527
FB & Instagram : @polreskendari