Tidak selamanya sebuah rumah tangga selalu akur, hal ini yang dialami oleh sapasang suami istri di Wawonii Tengah, Lantaran si istri berinisial R terlambat mencuci pakaian.
Kasus berawal saat suami pilang kerja dan melihat pakaian yang sudah dua hari belum dicuci, sehingga sang suami disulut emosi dan akibat sang suami menampar pipih si istri ( R) dan si Istri ( R) mengalami pembengkakan bagian pelupuk mata bagian kirinya.
Dengan kejadian tersebut, si istri ( R) mengadu kepada Bhabinkamtibmas agar masaalahnya ditangani.
Agar pengaduan si Istri ( R ) cepat ditangani, maka pada hari ini Kamis tanggal 27 April 2017 jam 08.00 wita, Bhabinkamtibmas melakukan mediasi atas pasangan suami istri tersebut dengan disaksikan oleh keluarga.
Dalam mediasi tersebut melibatkan keluarga suami istri dan si suami meminta ma, af kepada istrinya ( R) atas kekeliruaanya dan memohon ma, af. debgan permintaan ma, af tersebut, si istri ( R) bersedia memaafkan atas kesalahan suaminnya, Selanjutnya si Istri ( R) meminta kepada Bhabinkamtibmas agar permasalahan dengan suaminya tidak diproses secara hukum, melainkan diselesaikan secara kekelluargaan.
Mendengar dari permintaan korban, maka Bhabinkamtibmas membuatkannya surat kesepakatan Bersama atau SKB, dengan harapan agar kedua belah pihak mentaati yang kesepatan yg telah dipekati termasuk pihak keluarga, ungkap Bripka Ardiansyah Bhabinkamtibmas Waworete.
menampar wajah istrinya dengan telapak tangan kanan ( R) sehingga pulupuk mata istrinya bengkak. Penyebabnya hanya karena Istri sdra. Raman belum mencuci pakaian yang telah di rendam selama 2 hari.