Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri

Pengaduan masyarakat yang selanjutnya disingkat Dumas adalah pengaduan dari masyarakat, Instansi Pemerintah atau pihak lain secara lisan atau tertulis mengandung informasi, keluhan, ketidakpuasan atau adanya penyimpangan atas kinerja Polri yang memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih lanjut

Penanganan pengaduan masyarakat adalah kegiatan penanganan keluhan/ pengaduan melalui proses penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.

Jenis Pengaduan Masyarakat

  1. Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung.
  2. Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu secara langsung melalui:
  • Sentra Pelayanan Dumas; dan
  • setiap Pegawai Negeri pada Polri

Dumas secara langsung atau tidak langsung dapat disampaikan oleh instansi, masyarakat, atau anggota Polri, atas:

  1. komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas;
  2. penyimpangan perilaku anggota Polri terkait dengan pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana;
  3. saran, sumbangan pemikiran, kritik yang konstruktif yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja dan pelayanan Polri;
  4. permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri atau tindakan kepolisian; dan
  5. komplain atau ketidakpuasan atas keputusan hukuman yang bersifat administratif bagi pegawai negeri pada Polri
  • Dumas yang telah dicatat, ditelaah dan dikelompokkan berdasarkan jenis penyimpangan dengan kode masalah sebagai berikut:
  1. Penyalahgunaan wewenang;
  2. Pelayanan masyarakat;
  3. Kepegawaian atau ketenagakerjaan;
  4. Pertanahan atau perumahan;
  5. Hukum atau peradilan dan HAM;
  6. Kewaspadaan Nasional;
  7. Tatalaksana atau regulasi;
  8. Lingkungan Hidup (LH); dan
  9. Umum.
  • Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dilaksanakan Siwas, untuk lingkungan Polres dan Polsek melalui kegiatan
  1. pemantauan atau monitoring tindak lanjut penanganan Dumas;
  2. supervisi ke satuan yang menangani Dumas;
  3. meminta laporan hasil penanganan Dumas kepada Satker/Satfung atau Polda/Polres yang menangani Dumas; dan
  4. evaluasi data Dumas dan hasil penanganannya.

DENGAN DEMIKIAN Polres Kendari membuka layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas), dalam rangka menjadikan Polri sebagai institusi yang profesional dan humanis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Masyarakat sebagai stake-holder dan “konsumen” Polri harus mendapatkan pelayanan yang semestinya. Masyarakat berhak untuk mengajukan keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan Polri berkewajiban untuk memperbaikinya.

Dalam rangka tujuan baik tersebut,  Polri akan mengayomi masyarakat yang akan mengajukan keluhannya. Polri berkomitmen untuk terbuka dan tidak mengintimidasi kepada siapapun pelapor yang akan mengajukan keluhan.

Silahkan pergunakan layanan ini secara bertanggung-jawab demi menciptakan Polri yang lebih baik dan yang diinginkan masyarakat.

Diluar hal tersebut, mohon untuk dapat menghubungi Polsek, Polres atau Polda terdekat,

Gunakan layanan ini secara serius, penyalahgunaan layanan ini dapat dikenakan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku.

sedangkan untuk pengaduan terkait tindak pidana umum masyarakat silahkan mendatangi kantor polisi terdekat