Polsek kemaraya hari ini senin tanggal 8 mei 2017 sekitar jam 10.00 wita telah di lakukan penangkapan oleh anggota Polsek Kemaraya yang di pimpin oleh kapolsek Kemaraya Iptu Fajar Mauludi , Sik.
Sementara itu, kapolsek Kemaraya Iptu Fajar Mauludi , Sik menjelaskan, peristiwa berawal Tersangka mendatangi korban, kemudian mengajak ngobrol korban dan menawari jam tangan yang berwarna kuning emas.
Beberapa saat kemudian tersangka SL (66) datang dan berpura pura membeli jam tersebut kepada MJ (56) dengan harga 10 juta rupiah serta meyakinkan kepada korban bahwa harga jam tersebut memang mahal harganya dengan kisaran 10 juta rupiah. Setelah SL (66) menyerahkan uang, hingga korban terpengaruh dan ikut membeli sebanyak uang yang di miliki korban.
iya pak saya serasa di hipnotis karena apa yang mereka suruhkan ke saya tanpa sadar saya mengikuti apa kata mereka "ujar Sabarudin"
Atas periatiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ).. Korban kemudian melapor ke polsek kemaraya, Kedua pelaku sdh beroperasi sekitar 2 bulan
Selanjutnya 2 (dua) org pelaku penipuan ( Hipnotis ) di amankan di Polsek Kemaraya untuk penyidikan selanjutnya yaitu berinisial MJ (56) tahun dan SL (66) tahun
Dari para pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 3.500.000 dan 7 buah jam tangan palsu sedangkan para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diamankan di polsek kemaraya guna penyidikan lebih lanjut