Whistleblowing System Polres Kendari adalah aplikasi online yang disediakan oleh Polres Kendari bagi Anda personil Polres Kendari yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Kepolisian Resort Kendari.
Pelaporan Pelanggaran Hukum yang selanjutnya disebut Pelaporan (Whistleblowing) adalah pengungkapan pelanggaran hukum di bidang korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Polri yang dilaporkan secara tertutup, setelah kewajiban untuk menolak perintah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dilaksanakan.
Pelapor Pelanggaran Hukum yang selanjutnya disebut Pelapor (Whistleblower) adalah Pegawai Negeri pada Polri yang melaporkan adanya pelanggaran hukum di lingkungan Polri dan memiliki akses informasi yang memadai dengan didukung oleh paling sedikit satu alat bukti yang sah.
Sebelum melakukan pelaporan, Pelapor yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, wajib untuk mencegah, mengingatkan, menolak perintah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pelapor yang melihat, mendengar, dan mengalami berhak melaporkan terjadinya pelanggaran hukum kepada pejabat yang berwenang.
Laporan yang disampaikan harus memenuhi syarat:
a.fakta dan bukan opini; dan
b.dilengkapi paling sedikit satu alat bukti dokumen.
Dalam hal laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan tidak ditindaklanjuti.
Pelapor berhak:
Pelapor yang terlibat pelanggaran hukum berhak mendapatkan:
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Polres Kendari akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower.
Polres Kendari menghargai informasi yang Anda laporkan.
Pelapor yang laporannya terbukti tidak benar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.