.::. Selamat Datang Tribrata News Polres Kendari .::. Polres Kendari Menuju WBK Wilayah Bebas Korupsi .::.

Whistleblowing System

Whistleblowing System Polres Kendari adalah aplikasi online yang disediakan oleh Polres Kendari bagi Anda personil Polres Kendari yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Kepolisian Resort Kendari.

Pelaporan Pelanggaran Hukum yang selanjutnya disebut Pelaporan (Whistleblowing) adalah pengungkapan pelanggaran hukum di bidang korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Polri yang dilaporkan secara tertutup, setelah kewajiban untuk menolak perintah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dilaksanakan.

Pelapor Pelanggaran Hukum yang selanjutnya disebut Pelapor (Whistleblower) adalah Pegawai Negeri pada Polri yang melaporkan adanya pelanggaran hukum di lingkungan Polri dan memiliki akses informasi yang memadai dengan didukung oleh paling sedikit satu alat bukti yang sah.

Sebelum melakukan pelaporan, Pelapor  yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, wajib untuk mencegah, mengingatkan, menolak perintah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pelapor yang melihat, mendengar, dan mengalami berhak melaporkan terjadinya pelanggaran hukum kepada pejabat yang berwenang.

Laporan yang disampaikan harus memenuhi syarat:
a.fakta dan bukan opini; dan
b.dilengkapi paling sedikit satu alat bukti dokumen.

Dalam hal laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan tidak ditindaklanjuti.

 

Pelapor berhak:

  1. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang telah, sedang, dan akan diberikan;
  2. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. meminta dilakukan pemeriksaan di tempat tersendiri dan di bawah sumpah pada proses penyidikan;
  4. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
  5. mendapat pendampingan dari pelaksana fungsi pembinaan hukum Polri;
  6. memberikan keterangan tanpa tekanan; dan
  7. bebas dari pertanyaan yang menjerat.

Pelapor yang terlibat pelanggaran hukum berhak mendapatkan:

  1. pengurangan sanksi administratif; dan/atau
  2. pembelaan hukum.

 

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Polres Kendari akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower.

Polres Kendari menghargai informasi yang Anda laporkan.

Pelapor yang laporannya terbukti tidak benar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bahwa laporan yang Saya buat adalah benar dan apabila tidak terbukti benar maka Saya siap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Banyak Dibaca

  1. Polsek Wawonii Bekuk Spesialis Pencurian Elektronik
    1 month ago / By Admin
  2. Polsek Wawonii Himbau Warga Siaga Banjir.
    2 months ago / By Admin
  3. Giat Nonton Bareng Piala Dunia Polsek Wawonii dalam rangka HUT Bhayangkara Yang Ke 72
    1 month ago / By Admin
  4. Satuan Sabhara Polres Kendari Lumpuhkan Perampokan Bank
    1 year ago / By Admin
  5. Hipnotis Jual Jam Tangan : 2 Pria ini Ditangkap
    1 year ago / By Admin
  6. Sholat Idul fitri 1439 H, Personil Polsek Wawonii Laksanakan Pengamanan.
    2 months ago / By Admin
  7. Kapolres Kendari Hadiri Rapat Pleno Di Kabupaten Konawe Kepulauan
    1 month ago / By Admin
  8. Polsek Wawonii Beserta Stekh Holder Melaksanakan Ops Pengamanan Ketupat 2018
    2 months ago / By Admin
  9. Kapolres Kendari Pimpin Sertijab Kapolsek Soropia
    1 year ago / By Admin
  10. Bhabinkamtibmas polres Kendari mengikuti kegiatan pembekalan oleh Badan Narkotika Kota Kendari.
    1 year ago / By Admin

Halaman FB

Polres Kendari

Tribrata News Polres Kendari

Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan No.1 Kendari, 0401-3196527
FB & Instagram : @polreskendari