satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, jumat (28/4/17) siang.
Kapolres Kendari AKBP Sigid Haryadi, S.Ik melalui Kasubbag Humas Polres Kendari Iptu Mattulisi dikomfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba tersebut. Ketiga pelaku FM (54) warga jalan bougenville, ID (37) warga jalan bougenville dan RN (32) warga n Dr. Samratulangi Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari. Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap FM (54) pada hari jumat (27/4/17) siang dimana saat itu anggota sat Narkoba Polres Kendari melakukan penyamaran (unde cover)yang henda membeli sabu sabu kepada FM dan ID setelah melakukan komunikasi antara FM dengan Anggota tersebut ternyata tersangka menyanggupi akan membawakan barang haram tersebut dengan harga Rp. 5.500.000 dan uang btersebut di serahkan kepada wanita ID sekitar puul 15.30 wita tersangka FM pergim mengambil barang haram tersebut kemudain tersangka kembalai membawa barang tersebut dan lansung menyerahkan barang haram tersebut kepada Anggota yang melakukan penyamaran 4 (empat) paket
Setelah itu anggoat sat narkoba kemabli ke tim dan akan melakukan penangkapan ternyata FM dan ID yang diketahui bahwa mereka itu adalah suami istri telah mereka sudah tidak ada di tempat
Tak selang lama kemudian kedua pasangan tersebut di tangkap didalam warung mie pangsit di jln. Diponegoro kel, benu benua kec, kendari barat dari tangannya Polisi mengamankan 4 paket sabu sabu yang di telah di jual oelh anggota sat narkoba saat penyamaran, 1(satu) buah hp mewrek nokia dan bukti transfer, kartu ATM bank BCA, 2 lembat setorana bank BCA serta 1 (satu)unit hp slim. Dari keterangan FM bahwa sabu tersebut diperoleh dari RN dan, mendapat informasi tersebut tim buser langsung bergerak cepat dan langsung mengamankan mengamankan RN dan pada hari Jumat (28/4/17) malam ditempat yang berbeda
RN adalah hasil dari pengembangan tertangkapnya FM dan ID Adapun barang bukti yang diamankan saat pengakapan RN berupa 12 (duabelas) paket narkoba jenis sabu seharga seberat 14,5 gram yang di bagi jadi 12 paket kecil, 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah pireks, 1 (satu) buah Bong, !(satu) buah alar press, 1(satu) buah ipad merek samsung, 1 (satu ) buah pipet sendokm sabu, 1(satu) buah tempat kaca mata dan 1(satu) tas warna Hitam
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ketiga tersangka tersebut sekarang diamankan di mapolres kendari dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman minilaml 5 tahun maksimal 20 tahun