Untuk menjaga keamanan dan ketertiban sesuai yang diamanatkan undang undang kepada Polri dalam mengawal setiap kegiatan masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya maka pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekitar jam 09.15 wita, bertempat di kantor Kejati Sultra Jl.Yani Kel.Pomdambea kec.Kadia kota kendari personel Polsek Baruga dibawah pimpinan Kanit Sabhara IPTU LA AMPI melakukan pengamanan aksi unras oleh Konsorsium Masyarakat Pemuda Pemerhati ADD / DD Komala (KOMPAK), jumlah massa 20 orang, Korlap an.Baharudin. Adapun agenda dari aksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan kapal, pembentukan BUMDES, laporan manipulatif / fiktif dan pengadaan lampu yang ada di Desa Komala Kec. Wangi - wangi Selatan Kab. Wakatobi.
Adapun pernyataan sikap sbb :
1. Mendesak Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara agar supaya menertibkan dan mengawasi semua unsur perangkat kerja Kejaksaan Negeri Wakatobi karena lamban menangani proses hukum dugaan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan ADD/DD Desa Komala TA. 2017.
2. Mendesak Kejati Sultra agar segera mengintruksikan kepada Kejari Wakatobi agar segera menetapkan calon tersangka lebih dua orang sebagamana yang dimaksud oleh Kasi Intel Kejari Wakatobi lewat pernyataannya di media Online (Sultrakini.com).
3. Meminta Kejati Sultra agar melakukan koordinasi dengan Kejari Wakatobi untuk menindaklanjuti laporan yang telah dimasukkan sebelumnya oleh masyarakat Desa Komala dan Kejati Sultra menurunkan supervisi ke Kejari Wakatobi terkait kasus korupsi di Desa Komala yang sampai saat ini masih diendapkan oleh pihak Kejari Wakatobi.
4. Copot Kepala Kejari Wakatobi karena lamban menyelesaikan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Komala Kec. Wangi-wangi Selatan Kab. Wakatobi.
Sekitar jam 09.30 wita massa aksi diterima oleh Kasi Intel Kejati Sultra an. Krisdianto,SH. MH dengan tanggapan sbb :
1. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejari Wakatobi bahwa kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh bidang intel dipimpin bpk. Rudi dan pada bulan Mei 2018 kasus tersebut telah diserahkan ke bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti.
2. Setiap ada kasus korupsi yang disuarakan ke pihak Kejati maupun Kejari agar dibuatkan laporan resmi sebagai alat kontrol untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus tersebut.
3. Tindak semua laporan yang masuk di Kejaksaan ditindak lanjuti karena setiap laporan yang masuk akan dilakukan telaan layak atau tidak untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah mendengarkan tanggapan dari pihak Kejati sultra, sekitar jam 10.00 wita massa aksi membubarkan diri, situasi aman terkendali dan kondusif.