Sabtu tanggal 4 Agustus 2018 sekira jam 14.30 wita unit Reskrim Sek Konda dibawa pimpinan Aipda Mahdi selaku Kanit Reskrim Polsek Konda telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga pelaku penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/ 37 / VII /2018/Res Kendari - Sek Konda Tanggal 31 juli 2018.
Identitas Tersangka :
Nama. : MUH. ARIS
Tpt tgl lahir, : Konda, Tahun 1985.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat. : desa Wonua kec.
Konda Kab. Konsel
Identitas korban/ pelapor :
Nama. : ITA RISTAYANI
Umur. : 39 tahun
Pekerjaan. : PNS/Staf Kec. Konda
Alamat. : Desa Tanea Kec.
Konda Kab. Konsel
Saksi mengetahui kejadian :
Nama. : MUH. RIZKI
Umur. : 37 tahun
Pekerjaan. : Swasta
Alamat. : BTN Maleo Kec.
Baruga
Alat bukti lain :
Visum et repertum luka atas nama ITA RISTAYANI dari Puskesmas Konda.
Dengan Kronologis kejadian yaitu, pada hari senin tanggal 31 juli 2018 sekira 14.00 wita bertempat didalam rumah korban didesa Wonua kecamatan Konda kabupaten Konsel, dimana ketika korban pulang dari kantornya tersangka bertanya kepada korban, bahwa dari mana, lalu korban menjawab dari kantor tetapi tersangka tetap tidak percaya dan mencurigai korban dari tempat lain sehingga terjadi pertengkaran mulut, selanjutnya tersangka langsung meninju beberapa kali kebagian wajah dekat mata sebelah kiri kemudian menendang beberapa kali bagian paha dan betis korban, mengakibatkan korban mengalami luka dibagian mata sebelah kiri dan kaki bagian sebelah kanan.
Dimana Korban dan tersangka adalah suami istri namun yang baru menikah sekir tiga bulan lalu namun tidak memiliki surat Akta Nikah, karena korban beberapa kali mendapat penganiayaan dari Tersangka sehingga korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Konda agar tersangka proses sesuai hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi, Tersangka dan adanya Visum et repertum kasus tersebut cukup bukti dilakukan penyidikan hingga perkaranya P-21.