Anggota piket regu III Polsek Soropia Telah melakukan mediasi permasalahan pencemaran nama baik sabtu 4 Agustus 2018.
kronologisnya berawal dari terlapor perempuan Jusni mempostingan di Media sosial dimana isi postingan tersebut berisi ungkapan yang menyebabkan korban perempuan Sitti Nur Aida merasa tercemar nama baiknya, kemudian Korban melapor ke Polsek Soropia
Dengan adanya laporan ini anggota piket jaga regu III memediasi permasalahan tersebut, kemudian memanggil terlapor dan korban dan selanjutnya di mediasi, dan di peroleh kesepakatan di selesaikan secara adat/keluarga di saksikan oleh Lurah dan ketua LPM Kelurahan Toronipa Kec. Soropia
Selama proses mediasi berjalan lancar, aman dan terkendali.